KARAWANG – Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Kabupaten Karawang terbilang ramai. Sebab rata-rata per harinya mencapai 200 pemohon.
Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Jhonsen Marudut menyebutkan, pihaknya memberikan pelayanan baik secara langsung maupun secara online melalui aplikasi M-pasport.
Dalam satu hari bisa melayani sekitar 200 orang yang notabene warga Karawang asli hingga warga luar Karawang.
Baca juga: Ombudsman Kagumi Fasilitas dan Layanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Karawang
“Kita ambil data, rata-rata sehari ada 200 orang pemohon di kantor,” ujarnya kepada Tvberita.co.id pada Senin, (24/7).
Khusus M-pasport, kata Jhonsen, masyarakat bisa mendaftar langsung secara online dan dapat memilih jadwal pembuatan pasport.
Hanya saja dalam aplikasi ini, pihaknya hanya bisa melayani pembuatan paspor baru dan pergantian.
“Kita sudah launching M-pasport tahun 2022 versi baru. Cuman, untuk pelayanan paspor hilang dan rusak hanya dapat dilayani secara langsung ke kantor imigrasi terdekat,” katanya.