Beranda Headline Polisi Tetapkan 2 Tersangka Persekusi Rombongan Kiai NU di Karawang, Masih Bisa...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Persekusi Rombongan Kiai NU di Karawang, Masih Bisa Bertambah

Tersangka persekusi kiai nu karawang
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi rombongan mobil Kiai Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu (11/8) lalu.

KARAWANG – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi rombongan mobil Kiai Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu (11/8) lalu. Polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut kedua tersangka berinisial F dan S. Berbekal dari alat bukti dan penyelidikan sementara ini, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang pada Jumat (16/8) sore.

Baca juga: Polisi Tegaskan Rombongan Kiai NU Diserang di Karawang Adalah Korban Salah Sasaran 

Namun saat ditanya ihwal motif dan peran kedua tersangka, Edwar enggan membeberkan. Dia hanya bilang polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Sementara belum bisa kami sebutkan ya motifnya, yang jelas ada dua yang ditetapkan tersangka, biarkan kami bekerja dulu mengenai motif lebih dalam ada apa di balik (penyerangan) itu,” paparnya.

Kronologis

Edwar menuturkan, kasus itu bermula saat rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi hendak mengikuti pengajian di Ponpes Al-Baghdadi Rengasdengklok pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.15 WIB.