“Akan tetapi di perjalanan, tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan sepeda motor yang jumlahnya puluhan orang, menghadang kendaraan korban, menanyakan dan mengatakan bahwa pelaku mencari nama salah satu ulama. Namun ternyata dalam rombongan itu nama yg dicari tidak ada,” ucapnya.
“Kemudian terjadi kekerasan terhadap orang dan benda, di mana dua orang korban yang berada dalam mobil mendapatkan perlakuan penganiayaan. Mobil yang digunakan mengalami kerusakan,” sambungnya.
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, sepasang sepatu, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam dan satu unit handphone Iphone Promax 11.
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Pelaku secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. (*)