Beranda Karawang Primaya Hospital Lindungi Wartawan PWI Karawang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Liputan Jadi Aman

Primaya Hospital Lindungi Wartawan PWI Karawang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Liputan Jadi Aman

Wartawan pwi karawang dan primaya
Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

KARAWANG – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program kolaborasi PWI Karawang dengan Primaya Hospital Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.

Simbolisasi penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Aula Lantai 2 Primaya Hospital Karawang, Senin (31/8/2026).

Direktur Primaya Hospital Karawang, dr. Winardi Fadilah, MMRS., AIFO-K., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kontribusi Primaya Hospital dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca juga: Mentan Soroti Kekeringan di Karawang, 3.000 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air

Menurutnya, wartawan menjadi salah satu kelompok yang dinilai membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan karena aktivitas jurnalistik memiliki mobilitas tinggi dan tidak selalu berada dalam lingkungan kerja yang terikat perusahaan.

“Memang ini ada salah satu program kita dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita memang ingin berkontribusi untuk masyarakat, salah satunya wartawan. Makanya kita berkolaborasi dengan PWI bagaimana caranya untuk melindungi para wartawan,” ujar Winardi.

Ia menyebutkan, sebelum memberikan perlindungan kepada 40 anggota PWI Karawang, Primaya Hospital juga telah menjalankan program serupa untuk berbagai kelompok masyarakat.

Di antaranya melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan kepada ratusan marbot, guru ngaji dan tokoh agama. Program perlindungan juga diberikan kepada atlet serta pengemudi ojek online di Karawang.

“Kalau untuk PWI sendiri kita ada 40 orang. Sebelumnya kami sudah melindungi beberapa, mungkin beberapa ratus, dari berbagai kalangan,” katanya.

Winardi menambahkan, ke depan Primaya Hospital masih berkomitmen memperluas cakupan perlindungan tersebut. Salah satu sasaran yang akan diperluas adalah pengemudi ojek online yang sebelumnya telah mendapatkan perlindungan sekitar 150 orang.

Baca juga: Soal Biang Kerok Tumpahan Minyak di Pantai Karawang, Bupati Aep: Tunggu Pembuktian Uji Lab

“Kita mau tingkatkan coverage kita mungkin sampai di angka 250 sampai 300. Selain itu kita masih melihat mana-mana saja yang memang berpotensi untuk bisa kita lindungi, terutama masyarakat yang memiliki risiko tinggi dan tidak ter-cover,” jelasnya.

Ia menargetkan program perlindungan tersebut dapat menjangkau sekitar 1.000 orang pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan bahwa perlindungan bagi peserta berlaku ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan.

Apabila terjadi kecelakaan, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit yang telah bekerja sama sebagai fasilitas pelayanan kecelakaan kerja (PLKK), termasuk Primaya Hospital Karawang.

“Kalau seandainya terjadi risiko kecelakaan, yang bersangkutan tinggal langsung datang ke Rumah Sakit Primaya. Hanya dengan memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak terbawa kartu Jamsostek, tinggal menunjukkan KTP, itu sudah otomatis ter-cover biaya perawatan, pengobatan sampai dengan sembuh,” kata Nandi.

Ia menegaskan, pelayanan akibat risiko kecelakaan kerja tidak dibatasi nominal biaya tertentu selama memenuhi ketentuan dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk risiko ini sifatnya kita bukan klaim, tapi pelayanan. Memberikan pelayanan kepada peserta manakala terjadi risiko. Pelayanannya sampai dengan sembuh, tidak ada batasan biaya,” ujarnya.

Menurut Nandi, perlindungan tersebut juga relevan bagi wartawan yang memiliki pola kerja berbeda dengan pekerja pada umumnya. Aktivitas jurnalistik dapat berlangsung di berbagai lokasi dan waktu, sehingga perlindungan tetap berlaku selama aktivitas tersebut berkaitan dengan pekerjaan.

“Ruang lingkup daripada risiko kecelakaan itu pada saat dia berangkat dari rumah, bekerja di tempat bekerja, terus beraktivitas pulang lagi ke rumah. Kalau wartawan ini kan aktivitasnya kadang mobile 24 jam. Selama itu ada kaitannya dengan pekerjaan, itu di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila seorang wartawan tengah melakukan peliputan di wilayah lain dan mengalami kecelakaan, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Winardi menambahkan, Primaya Hospital juga siap memberikan dukungan apabila anggota PWI mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas jurnalistik di luar wilayah Karawang.