Beranda Headline Pungut Pajak dari Konsumen, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Justru...

Pungut Pajak dari Konsumen, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Justru Nunggak Rp 10 Miliar

Ritel karawang nunggak pajak
Ilustrasi penagihan pajak. Dok: istimewa

“Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli,” ujarnya.

Baca juga: Baru Juni 2026, Angka Kekerasan Seksual dan KDRT di Karawang Sudah 111 Kasus

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan itikad membayar setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam proses penagihan.

“Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan, baru mau bayar,” katanya. (*)