
KARAWANG – Rumah Sakit (RS) Bayukarta Karawang buka suara mengenai temuan limbah medis di Desa Karangligar, Kecamatan Barat, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pantauan, limbah medis dikemas dalam ratusan plastik berwarna hitam. Saat dibuka, ditemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa berisi jarum suntik bekas, botol sekaligus selang infus hingga plastik bening bekas pengukus obat.
Dalam kemasan limbah medis itu, ditemukan dokumen yang mencantumkan nama RS Bayukarta.
Mengenai itu, Kepala Bagian Umum dan Keperawatan RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra membantah limbah medis tersebut sengaja dibuang oleh pihaknya.
Baca juga: Limbah Medis yang Dibuang di Karangligar Karawang Berasal dari Dua Rumah Sakit
Dia menerangkan, dalam pengangkutan limbah, baik medis maupun domestik pihaknya bekerjasama dengan vendor alias pihak ketiga.
Pembuangan sampah domestik bekerjasama dengan PT SBB dan pembuangan sampah B3 (infeksius) bekerjasama dengan PT Wastek.
Pihaknya juga telah memastikan legalitas masing-masing vendor dan melakukan kerjasama secara tertulis.
Baca juga: Rumah Sakit di Karawang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan
“RS Bayukarta bersikap professional dan memenuhi UU yang berlaku, kami bekerjasama dengan vendor. Dalam perjanjian, pembuangan sampah itu harus dibuang ke TPAS milik pemerintah Karawang, kalau di Karangligar tentu di luar tanggungjawab dan sepengetahuan kami,” ungkapnya pada Kamis, 10 April 2025.
Yudha menerangkan, secara prosedural limbah B3 seharusnya dibungkus dalam kantong plastik berwarna kuning, sedangkan limbah domestik harus dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam.










