Beranda Headline Saat Pemburu Liar Ancam Habitat Satwa Langka di Hutan Sanggabuana Karawang

Saat Pemburu Liar Ancam Habitat Satwa Langka di Hutan Sanggabuana Karawang

Satwa langka Sanggabuana
Aksi pemburu liar satwa langka terekam kamera trap milik SCF di sekitar hutan Sanggabuana, Karawang.

“Barang bukti berupa 3 pucuk senapan. Satu senapan angin dan dua senjata api rakitan jenis dorlok. Ketiga senjata ini setelah berkoordinasi dengan Pak Kapolres Karawang kemudian kita serahkan ke Sat Intelkam Polres Karawang,” paparnya.r

Sementara dari hasil kamera trap milik SCF pada 15 September lalu, tampak dalam rekaman video seorang warga membawa senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic Air Rifle) berada di hutan tepat di depan kamera.

Selain membawa senapan, warga terekam juga membawa golok. Dua jam 40 menit sebelumnya, di tempat yang sama bermunculan puluhan kera ekor panjang (Macaca fascicularis), salah satu dari 5 primata yang ada di Pegunungan Sanggabuana.

Dalam tangkapan layar kamera trap, sebelum pergi, pemburu ini terlihat menunduk dan teridentifikasi memakai ikat kepala warna biru, dan dari suara dan gerakan pada kamera trap terindikasi seperti sedang berusaha mencopot pengaman kamera trap yang dipasang.

“Untung saja kedatangan warga yang membawa senapan dan diduga pemburu liar itu datangnya telat. Jika saja bersamaan dengan Macaca, bisa saja dia sudah memuntahkan beberapa peluru ke primata tersebut,” jelas dia.

Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan perlu penyuluhan lebih lanjut kepada masyarakat.

Baca juga: Berkat Restorative Justice, Penadah Sepeda Motor di Karawang Ini Bebas

Berdasarkan UU Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal sangsi pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup.