
“Kemenag itu hanya menyampaikan secara lisan, dan laporannya setelah kegiatan selesai,” tegas Rika.
Karenanya, Rika menilai Kemenag telah menyalahi aturan sebab telah sembarang menggunakan anggaran zakat.
“Menyetorkan zakat tidak dilakukan, kemudian menggunakan tanpa pengajuan tertulis, sudah pasti salah dan bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Baca juga: UPZIS RSUD Karawang Salurkan Zakat Senilai Rp 388 Juta ke Seribu Mustahik
Praktik tersebut, kata dia, seakan mengulangi kesalahan yang sama seperti yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
“Sampai saat ini pun Baznas belum menerima secara tertulis pengajuan penggunaan anggaran zakat tersebut, hal ini sama dengan penggunaan anggaran zakat oleh Bupati Purwakarta,” pungkas Rika.
Seperti diketahui, Anne Ratna Mustika menggunakan anggaran zakat UPZ untuk pembelian hampers yang terdiri dari sarung, baju koko dan mukena tanpa pengajuan terlebih dahulu ke Baznas.
Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 telah dijelaskan terkait aturan pengelolaan zakat, bahkan dijelaskan juga dalam aturan tersebut pidana dan dendanya apabila melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran zakat tersebut. (*)







