
Poisi, diakui dia, masih menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku. Sebab perusahaan ini merupakan kantor cabang, di mana kantor pusatnya berada di wilayah Bekasi.
Baca juga: Memaknai Filosofi Pangkal Perjuangan Ala Tim Kampanye AMIN Karawang
Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini juga mengarah pada pidana korporasi.
“PT K nya legal, berbasis di Bekasi, apakah memang ini sepengetahuan dari pusat atau tidak, ini yang masih kami telusuri, karena yang menggemborkan kerjasama PT K dan C ini adalah tersangka AS selaku pimpinan cabang di Karawang,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)








