Beranda Headline Sidak BKPSDM Karawang, ASN Disperindagkop-UKM yang Patuhi WFH Hanya 1 Orang

Sidak BKPSDM Karawang, ASN Disperindagkop-UKM yang Patuhi WFH Hanya 1 Orang

Wfh bkpsdm karawang
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian penerapan Work From Home (WFH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat (10/4).

KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian penerapan Work From Home (WFH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat (10/4).

Sidak yang dipimpin Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin itu menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga puskesmas, dengan menyusuri lokasi menggunakan sepeda motor sejak pagi hari.

Hasil sidak menunjukkan sebagian besar OPD telah menjalankan ketentuan WFH. Namun, hal berbeda ditemukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM).

Baca juga: Siswa SMK PGRI Telagasari Ciptakan Mesin Pengupas Label, Tingkatkan Nilai Jual Limbah Plastik

Dari total 163 ASN di dinas tersebut, hanya satu orang yang tercatat menjalankan WFH.

“Iya betul di Dinkop hanya seorang, karena tadi alasannya masih ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan harus di kantor,” ujar Jajang.

Sidak terkait pola kerja WFH ini, sambung dia, merujuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tahun 2026 dan SE Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2026 dan SE.

Wacanakan Sanksi Pemotongan TPP
Wfh bkpsdm karawang
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian penerapan Work From Home (WFH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat (10/4).

Atas temuan itu, BKPSDM memberikan sanksi berupa teguran sebagai langkah awal pembinaan. Namun, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksi akan ditingkatkan berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 5 persen.

“Sanksinya hari ini sementara kita upayakan pembiasaan dulu,” katanya.

Selain memeriksa kepatuhan WFH dan Work From Office (WFO), BKPSDM juga mengevaluasi efektivitas pelayanan publik di tiap instansi.

Baca juga: Kemenag Karawang Siap Jalankan WFH Tiap Jumat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Jadi kita tidak hanya mengecek kehadiran WFH-WFO, tapi juga memastikan pelayanan tetap berjalan. Misalnya di Disnaker terkait layanan tenaga kerja ke luar negeri, kita cek juga tetap berjalan meski WFH,” jelasnya.

Sementara itu, hasil pemantauan di puskesmas menunjukkan adanya penurunan jumlah kunjungan masyarakat pada siang hari, seiring perubahan sistem kerja dari lima hari menjadi enam hari kerja.

“Memang ada penurunan jumlah pengunjung setelah zuhur. Mungkin masyarakat belum tahu atau lebih memilih datang pagi hari,” pungkasnya. (*)