KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Surat Edaran Bupati Karawang tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pasca bayar Tepat Waktu ramai dipergunjingkan para netizen di media sosial.
Entah siapa yang menguploadkan pertama kali Surat Edaran dengan Nomor : 973/7967/Bapenda tersebut, namun dari hasil pemantauan TVBERITA.CO.ID tak sedikit netizen yang membagikan kembali postingan bergambar Surat tersebut dengan beragam tanggapan.
Salah satunya adalah akun Facebook milik Dadan Suhendarsyah dengan caption
“saumur uing hideng.. asa karak ningali Bupati nguruskeun tagihan PLN..
Atawa uing nu kuper kitu??
“Mudah-mudahan hoax”
Postingan yang diunggah kemarin pukul 21. 48 WIB itu langsung disukai puluhan netizen dengan ratusan komentar pro dan kontra netizen menyikapi surat edaran tersebut.
W. Gunawan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPK) Kab. Karawang ketika dimintai tanggapannya mengenai kegaduhan yang terjadi di media sosial baru-baru ini menyatakan rasa prihatinnya atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang Hj. Cellica Nurrachadianna tersebut.
Menurutnya, Bupati Karawang selain telah melanggar UU No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen juga telah melanggar konstitusi negara.
Pasalnya, ada hak sebagai warga negara yang di ambil paksa oleh Bupati.
Menurutnya, Bupati Karawang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada warga masyarakat Karawang yang salah satunya merupakan pelanggan PLN Pasca Bayar.
“Masyarakat Karawang kan itu jelas hampir keseluruhannya merupakan pelanggan PLN baik yang pra bayar maupun pasca bayar, sehingga jelas ada kegaduhan mengingat Bupati yang seharusnya melindungi hak warganya sebagai konsumen justru malah seolah membedakan mana pengguna PLN pasca dan pra bayar,” paparnya.
Ditegaskan Gunawan, yang jelas terkait Surat Edaran tersebut bukanlah hukum, sehingga tidak perlu juga dipatuhi baik oleh Camat maupun Kepala Desa/Kelurahan.
“Itu hanya surat himbauan dan bukan aturan hukum, camat lurah maupun kepala desa tidak perlu mengikuti, tidak apa-apa,” pungkasnya.(nna/ris)








