Beranda Headline Tangisan Warga Warnai Proses Eksekusi Lahan Tol Japek 2 di Desa Citaman...

Tangisan Warga Warnai Proses Eksekusi Lahan Tol Japek 2 di Desa Citaman Karawang

Eksekusi lahan tol japek
Eksekusi lahan di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan diwarnai jeritan histeris dan isak tangis warga yang menolak rumahnya digusur.

KARAWANG – Jeritan histeris dan isak tangis mewarnai proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 sisi selatan Kabupaten Karawang pada Senin (30/1).

Lokasi eksekusi lahan Tol Japek 2 itu tepatnya di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Sedikitnya ada 24 unit rumah milik warga yang harus dirobohkan oleh tim dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk proyek tol tersebut.

Warga yang tak rela rumahnya dibongkar pun tak kuasa menahan proses eksekusi lahan.

Tanpa kendala berarti, sejumlah alat berat merobohkan satu per satu rumah dengan penjagaan ketat 300 petugas gabungan TNI/Polri.

Baca juga: Harga Ganti Rugi Tol Japek Selatan Diprotes, BPN Karawang Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin menyampaikan, terdapat 24 rumah yang diisi 46 Kartu Keluarga (KK) yang hari ini digusur.

Meski menolak untuk digusur, warga hanya bisa pasrah melihat rumahnya dihancurkan. Padahal uang ganti rugi yang ditetapkan jauh di bawah harapan mereka.

Kini warga, kata Didin, dipaksa mengambil ganti rugi yang sudah ditetapkan PN Karawang.

“Polisi sudah datang sejak Minggu 29 Januari 2023 sekira 300 personel. Warga tidak berani melawan. Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko,” kata Didin.

Sebelumnya, jumlah KK di lahan yang akan dieksekusi mencapai ratusan, namun sebagian memutuskan menerima uang ganti rugi.

“Yang tersisa sebanyak 46 KK. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran,” katanya.

Ia menyebut, besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah sekitar Rp 660 ribu per meter untuk yang di pinggir jalan raya. Adapun yang tidak di pinggir jalan raya dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Kalau normalnya sampai Rp 2 juta per meter yang di pinggir jalan raya. Kemarin saya beli masih di daerah tersebut di dalam (tidak di pinggir jalan raya) Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per meter,” kata dia

Klaim tak diberi ruang dialog

Menurutnya, warga Kampung Citaman tak keberatan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2.

Baca juga: Direspon Positif, Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ yang Ketiga di Pangkalan

Hanya saja ia menyesalkan nilai ganti rugi amat jauh dari harga pasaran. Sehingga warga pun kebingungan mencari rumah pengganti.

“Harga yang dipatok pemerintah masih jauh dari harga pasaran. Jadi kami kesulitan mencari rumah pengganti di sekitar sini,” katanya.

Apalagi, lanjut Didin, PN Karawang tidak pernah menerima upaya dialog dari warga. Namun hari ini malah keluar perintah eksekusi.

“Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Namun saat kami datang Ketua pengadilan tidak ada ditempat dengan alasan sakit. Sekarang tau-tau kami terima surat eksekusi dan rumah kami digusur,” katanya. (*)