
Hal itu dilakukan agar korban menjadi mabuk dan berhalusinasi seolah-olah sudah mengantongi uang Rp 1 miliar.
Namun sampai keesokan harinya, korban yang tersadar di rumah pelaku langsung menagih uang yang dijanjikan.
Korban yang emosi terus memaki pelaku karena uang yang dijanjikan pelaku tak terbukti. Bahkan korban sempat mengancam akan melaporkan keduanya ke polisi karena dianggap menipu.
Ketika itu, pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa ritual akan diulang pada Minggu malam.
“Saat Minggu pukul 11 siang, korban dibawa berjalan di salah satu kebun dan masih terus mara-marah karena dia merasa ketipu. Merasa kesal, pelaku S mengambil sebuah kayu dan memukul kepala bagian belakang korban hingga jatuh tersungkur,” paparnya.
Melihat korbannya ambruk, pelaku S akhirnya kabur meninggalkan korban hingga mati lemas. “Korban yang sudah meninggal baru ditemukan oleh seorang petani pada hari Senin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dan atau pasal 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. “Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Prasetyo. (*)








