
“Yang namanya pejabat publik gak boleh baper, makanya disini kami temen-temen GMNI melakukan pengawalan karena masa orang mengkritik pemerintah terus dibungkam. Kalau misal ada bukti kuat dari oknum berwenang, kami tidak segan untuk melaporkan ke Kapolri dan Kejagung,” tegasnya.
Baca juga: Hendak Tawuran, Polisi Karawang Ciduk 5 Remaja Bawa Parang hingga Panah
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusuma Wardana menyebutkan, tahapan sidang sudah memasuki pledoi pidana atau pembelaan terakhir (pihak terdakwa). Kemudian pekan depan akan dilanjut sidang putusan.
“Sidang terbuka untuk umum, perkara tahun 2025 atas nama terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Saat ini agendanya pembelaan dari terdakwa, untuk tuntutannya sendiri, pertama menyatakan Yusuf Saputra terbukti serta meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE,” paparnya.
Jika terdakwa Yusuf terbukti bersalah, maka ia terancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100juta subsider selama 2 bulan. (*)








