Beranda Headline Warga Karawang Dilarang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Malam Tahun Baru

Warga Karawang Dilarang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Malam Tahun Baru

Karawang tahun baru
Ilustrasi pesta kembang api saat perayaan tahun baru.

KARAWANG – Warga Kabupaten Karawang termasuk para pelaku usaha dilarang merayakan malam tahun baru 2023 dengan pesta kembang api.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membenarkan terbitnya larangan warga merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api.

Baca juga: Sambut Nataru, Direksi RSKP Karawang Ajak Pegawai untuk Semangat Melayani

“Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga engga boleh pesta kembang api,” kata Cellica Nurrachadiana di Pemda Karawang pada Rabu (28/12/2022).

Selain pesta kembang api, Cellica juga melarang masyarakat menggunakan petasan saat perayaan tahun baru.

Pihaknya juga bersama Satpol PP dan Polres Karawang akan melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan.

“Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan,” jelas dia.

Baca juga: Razia Jelang Nataru, Petugas Lapas Kelas IIA Karawang Temukan Ini

Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional.

Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

“Malam tahun baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas,” ungkapnya.