Beranda Headline YLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari...

YLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Bupati karawang aep mutasi pejabat
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melakukan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin.
Disetujui KASN

Di isi lain, Uus menambahkan, rotasi motasi tersebut telah mendapat rekomendasi sesuai surat KASN Nomor Nomor B-3701/JP.00.01/09/2023 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kemudian sebelumnya, pelantikan dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Bupati Karawang Nomor 800/6697/BKPSDM tanggal 18 Desember 2023 perihal Usulan Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan telah disetujui KASN melalui surat Ketua KASN Nomor B-4918/JP.00.01/12/2023.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kasus Narkoba di Karawang Meningkat 15 Persen, 166 Tersangka Diringkus Polisi

Selain itu, isu rotasi mutasi cacat hukum yang mencuat pun dinilainya keliru, karena masih bersandar pada pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Sementara UU tersebut sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya kita bisa melihat bahwa kebijakan rotasi mutasi Bupati Aep tidak ujug-ujug dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan penilaian kinerja dan akselerasi percepatan pembangunan di Karawang,” tutupnya. (*)