Beranda Headline Terlilit Utang, Mantan Kades di Kutawaluya Karawang Korupsi Dana Desa Rp 720...

Terlilit Utang, Mantan Kades di Kutawaluya Karawang Korupsi Dana Desa Rp 720 Juta

Kades karawang korupsi
HR, mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang harus mendekam di rutan Polres Karawang akibat korupsi dana desa.

KARAWANG – HR, mantan Kepala Desa (kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang diamankan polisi karena kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 720 juta.

HR diduga menilap anggaran fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) di tahun 2018 dan 2019 saat masih menjabat kepala desa.

Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk melunasi utang kampanye saat pencalonan kepala desa.

“Motifnya untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi pada Kamis (27/10).

Baca juga: Misteri Mayat di TPU Kutawaluya Terungkap, Ternyata Dihabisi Dukun Pengganda Uang

Ia menerangkan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi dalam program pembangunan fisik seperti kantor desa, jalan lingkungan, turap dan saluran air di Desa Waluya.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka HR berhasil ditangkap di rumahnya setelah 5 bulan melarikan diri ke luar Karawang.

Kini mantan kades ith ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Karawang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca juga: Satlantas Polres Karawang Terapkan ETLE di 2023, Tahun Ini Masih Tilang Manual

“Setelah kita koordinasi dengan pihak Inspektorat, kerugian dihitung sebesar Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya sudah P-21,” tutur Arief.

Tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sekedar informasi, HR menjabat sebagai Kepala Desa Waluya periode 2014 – 2021, namun di tahun 2020 ia mengundurkan diri. Saat itu ia beralasan sudah tak sanggup lagi menjalankan roda pemerintahan desa. (kii)