PURWAKARTA-Polemik hasil klarifikasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap YN salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang sebelumnya diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta beberapa waktu lalu dengan dua orang lainnya dan terbukti mengkonsumsi Narkoba dengan barang bukti lainnya dengan melakukan tes urine.
BK DPRD yang melakukan klarifikasi kepada YN pun dianggap lalai karena diduga anggota BK DPRD Asep Nuryani dari Fraksi PKS dan Ina Herlina dari Fraksi PDIP diduga hanya menerima hasil dari BNNK dari YN tanpa melakukan klarifikasi dengan pihak lainnya sesuai pasal yang tertulis dalam tugas dan wewenang BK DPRD.
“Memang pada saat itu saya menunaikan ibadah haji, dan saya hanya menerima laporan saja dari anggota BK lainnnya,”jelas Ketua BK DPRD Kabupaten Purwakarta Andri Yani dari Fraksi Gerindra Kamis (29/9)
“Mungkin anggota BK tidak paham dengan tugas dan wewenangnya yang tercantum di pasal 85 dan seterusnya, sehingga mereka menerima begitu saja klarifikasi YN tanpa melakukan klarifikasi lainnya,”ujarnya.
“Terkait pernyataan anggota BK DPRD yang menyatakan Polres tidak punya bukti, mungkin salah penyampaian saja, karena kalau tidak terbukti tidak mungkin YN diringkus dan digelandang ke Polres dengan dua orang lainnya,”pungkasnya. (trg)













