Beranda Bekasi Siloam Hospital Sentosa Bekasi Gelar Pelatihan Penolongan Pertama Lakalantas

Siloam Hospital Sentosa Bekasi Gelar Pelatihan Penolongan Pertama Lakalantas

Tim Siloam Hospital Sentosa Bekasi saat mempraktekan Penanganan Pertolongan Pertama pada Lakalantas kepada Ojol

Cedera yang terjadi akan menimbulkan nyeri.Cedera bisa juga terjadi pada tulang, sendi dan jaringan lunak. Akibat dari cedera dapat mengakibatkan perubahan bentuk pada bagian tubuh korban ,contohnya patah tulang , gangguan fungsi bahkan sampai dengan kehilangan nyawa maupun anggota tubuh

Sementara itu pada kasus kegawat daruratan dr. Fadityo selaku kepala UGD Siloam Hospitals Sentosa Bekasi memaparkan dalam materinya bahwa Bantuan Hidup Dasar ini pada prinsipnya adalah usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan pada saat penderita mengalami keadaan yang mengancam jiwa. Kerap ditemui saat kecelakaan terjadi, korban mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri, bahkan sampai terjadi serangan jantung.

“Banyak pasien yang mengalami henti jantung tetapi tidak mendapatkan pertolongan pertama yang benar. Ataupun kalau sampai di rumah sakit pun kondisi pasien sudah meninggal.
Hal tersebut biasanya terjadi karena kurangnya pengetahuan dalam menangani pasien yang terkena serangan jantung,” jelasnya

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Taman Tarum Bhagasasi Kota Bekasi

Pimpinan Jasa Raharja cabang Bekasi, Bapak Alfin Syahrin mengatakan, Negara hadir memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan. Menurut data yang dihimpun, terdapat jam rawan kecelakaan yang tertinggi yaitu terjadi pada pukul 9 -12 siang, dan antara jam 3 – jam 5 sore.

“Pihak Jasa Raharja telah melakukan beberapa kegiatan pencegahan Lakalantas dengan melakukan pelatihan gawat darurat, safety campaign ke sekolah dan berbagai media serta kegiatan partisipan,”kata Alfin Syahrin

Lebih lanjut kata Alfin, ketika terjadi kecelakaan pihak Jasa Raharja adalah pemberi dana pertama, dengan syarat menyertakan surat laporan dari kepolisian.

” jika anda mengalami Laka atau sebagai pihak yang mengakibatkan Laka maka segera lakukan pengobatan dengan membawa ke rumah sakit agar dapat segera diberikan perawatan. Jangan khawatir karena biaya pengobatan dan perawatan anda akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja”, tutur Alfin (*)