
KARAWANG – Puluhan mahasiswa di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin, 2 Juni 2025.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Karawang itu melakukan aksi untuk membela terdakwa bernama Yusuf Saputra yang dilaporkan Kepala Desa (Kades) Pinayungan atas tuntutan pencemaran nama baik.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Karawang, Muhamad Alfani Husen menyampaikan, kasus ini terjadi pada tahun 2023, dimana salah satu warga bernama Yusuf mengkritik Kepala Desa perihal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Kantongi SK, Bupati Karawang: Kesabaran Berbuah Kebahagiaan
“Bumdesnya menjadi bahan kritik karena memang itu yang kelola adalah suaminya,” ujar Alfani kepada awak media.
Saat itu, lanjut Alfani, Kades tidak terima karena kritik yang dilontarkan juga diterbitkan di media. Kades tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu, dan langsung melaporkan Yusuf ke kepolisian dengan tuntutan pencemaran nama baik.
“Kades merasa terfitnah terima uang dan sebagainya, padahal kritik yang disampaikan oleh Yusuf tidak mengatakan demikian. Yusuf hanya mengkritik kebijakan terkait BUMDES. Bahkan saat sidang pembuktian kemarin, itu buktinya kurang. Jadi kami harap terdakwa Yusuf bisa dibebaskan, dan PN bisa berlaku adil,” katanya.








