Beranda Headline Buntut Ucapan ‘Orang Karawang Tak Pintar’, DPRD Desak Oknum HRD PT FCC...

Buntut Ucapan ‘Orang Karawang Tak Pintar’, DPRD Desak Oknum HRD PT FCC Indonesia Dipecat

Oknum hrd pt fcc karawang dipecat
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin.

KARAWANG – DRPD Karawang, Jawa Barat merekomendasikan oknum manajer HRD PT FCC Indonesia dipecat oleh pihak perusahaan.

Hal itu tertuang dalam surat Rekomendasi DPRD Karawang menyikapi konflik antara warga Karawang dan manajemen PT FCC Indonesia yang melakukan perekrutan tenaga kerja di luar Karawang.

Ada beberapa poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Karawang kepada perusahaan, berikut ringkasannya:

Baca juga: Tak Mau Jadi Penonton, DPRD Karawang Ultimatum PT FCC: 60 Persen Harus Warga Lokal

Dalam poin pertama disebutkan DPRD Karawang mendorong kehadiran Dirut (Sancho) PT FCC untuk hadir rapat di DPRD Karawang menyelesaikan masalah rekrutmen PT FCC dugaan pelecehan sebutan terhadap masyarakat Karawang

Kemudian tercantum dalam poin ketiga, PT FCC wajib mematuhi Perda No 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Menerima sanksi apabila ditemukan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2011.

Oknum hrd pt fcc karawang dipecat
Isi surat Rekomendasi DPRD Karawang terkait polemik rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia. Dalam poin 9, DPRD Karawang merekomendasikan agar oknum HRD PT FCC Indonesia dipecat dari jabatannya.

Selanjutnya poin ke empat mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 Tahun 2011:

– PT FCC harus melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, bebas dari praktik suap dan percaloan serta memprihatinkan warga lokal sesuai kompetensi.

– Penegakan sanksi terhadap praktik perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk evaluasi terhadap pihak manajemen internal yang diduga melanggar etika profesional.

Baca juga: DPRD Karawang Dorong PT FCC Dijatuhi Sanksi Tegas, Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2011

Kemudian poin ke enam menyebutkan, FCC harus melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Lanjut poin ke 7, apabila tidak ada tindak lanjut konkrit dari FCC, DPRD akan mengkaji penggunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut.

Terakhir poin 9, DPRD mendorong PT FCC memberikan sanksi PHK kepada HRD yang berstatement tidak baik mengenai masyarakat Karawang. (*)