KARAWANG – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga masih dilakukan di SDN 1 Pinayungan, Telukjambe Timur, Karawang. Hal itu pun menuai keluhan dari sejumlah wali murid.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.2.4/322/Instp/2025 yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Merespons hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Yanto, menegaskan sekolah tidak boleh memaksakan murid membeli LKS, apalagi jika diarahkan ke salah satu toko tertentu.
Baca juga: Akhir 2025, 6.457 Pegawai Non ASN Karawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
“Sekolah tidak boleh memaksakan dan menjual LKS. Kalau memang tidak ada, buku dari program BOS bisa dipinjamkan,” kata dia, Kamis (7/8).
Yanto juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memberikan sanksi kepada siswa yang tidak membeli LKS.
“Kalau ada yang memberi sanksi, saya akan turun langsung. Buku BOS itu bisa dipinjam. Kalau rusak tidak perlu diganti, yang wajib diganti hanya kalau hilang,” tambahnya.
Salah satu perwakilan orang tua siswa, Helili, mengkritisi praktik penjualan LKS yang dilakukan tanpa adanya musyawarah bersama orang tua siswa.
“Kalau memang ada rencana pembelian LKS, seharusnya ada musyawarah. Jangan hanya keputusan sepihak dari kepala sekolah. Kalau dipaksakan, ini bisa jadi ladang bisnis terselubung,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ eragam-Buku LKS
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah wali murid menerima paket LKS tanpa persetujuan lebih dulu.
“Ada yang langsung dibagikan begitu saja, tanpa ditanya setuju atau tidak. Harganya pun berbeda-beda, kelas 1 dikenakan Rp 368.500, padahal di paket lain hanya Rp 210 ribu,” ungkapnya. (*)














