KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebuah video amatir yang merekam aktifitas mobil operasional pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, yang kedapatan sedang mengangkut sampah di halaman depan sebuah perusahan di wilayah Jalan Raya Kopo Kabupaten Purwakarta dan video tersebut beredar luas di laman media sosial Youtube.
Tampak dalam video berdurasi 46 detik tersebut, dua orang petugas sampah sedang menaikan sampah dihalaman lingkungan PT. Sukwang Indonesia yang beralamat lengkap Desa Cikopo kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada hari Senin pagi( 30/04/2018) pukul 07:40 WIB.
Berdasarkan pengamatan Koran Berita tepat didurasi detik ke 22, mobil sampah yang bernomor polisikan T 8868 F itu, yang awalnya sibuk mengangkut sampah hanya dihalaman depan perusahaan saja, tampak melaju perlahan memasuki areal perusahaan PT. Sukwang Indonesia dimana terlihat jelas, kedua gerbangnya dibukakan oleh seorang petugas security.
Sementara itu, Kadis DLHK Karawang, Wawan Setiawan ketika dikonfirmasi, dirinya kembali mempertanyakan akan video tersebut serta alamat perusahaan yang disambangi mobil sampah milik Pemkab Karawang.
“Ya gimana, Purwakarta na perusahaan naon?. Lagi kita cek,” paparnya.
Ditempat terpisah, Kabid kebersihan DLHK Kabupaten Karawang, Nepi Fatimah ketika hendak ditemui diruangannya untuk dimintai keterangan akan kebenaran vidio tersebut sedang tidak berada di kantor, melalui pesan Whatsapp-nya, ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di DPPKAD Kabupaten Karawang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikuasai sebuah yayasan yang diklaim sebagai pihak swasta.
“Ada satu yayasan (Yayasan Putra Karawang) yang telah ditunjuk untuk mengurusi persoalan sampah di wilayah Karawang kota, melalui kerja sama,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang.
Atas dasar kerja sama itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menyerahkan manajemen pengangkutan sampah wilayah perkotaan ke pihak yayasan tersebut.
“Masalahnya dimana, ini hanya kerja sama. Bentuk kerja sama-nya sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” kata Wawan.
Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, dinas memberikan wewenang pihak yayasan untuk menguasai armada pengangkutan sampah milik dinas, termasuk memberikan anggaran pembelian solar untuk operasional armada.(nna/ris)













