Beranda Headline Ada 7 Sekolah di Karawang Terbelit Sengketa Lahan, 2 Masih Berproses

Ada 7 Sekolah di Karawang Terbelit Sengketa Lahan, 2 Masih Berproses

Sekolah terbelit sengketa di karawang
Ilustrasi sengketa lahan. Foto: istimewa

KARAWANG – Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang mencatat ada sekitar tujuh sekolah di Kabupaten Karawang yang terbelit persoalan sengketa lahan. Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya hingga kini masih berproses hukum.

Kabag Hukum Setda Karawang, Faiz melalui Ketua Tim Penanganan Perkara, Boby mengatakan, dari sejumlah kasus yang muncul, hanya beberapa yang benar-benar berlanjut ke proses pengadilan.

“Kalau yang berproses sampai gugatan itu tidak banyak. Tapi kalau yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah memang ada beberapa. Kurang lebih sekitar lima sampai tujuh sekolah,” ujarnya, Minggu (17/5).

Baca juga: Bagian Hukum Setda Karawang Belum Tahu Jika SDN Adiarsa Timur 1 Tempati Lahan Wakaf

Ia menyebut, kasus yang saat ini masih berproses hanya dua sekolah, yakni SD Cintaasih dan SD Segaran 2 di Kecamatan Batujaya.

Menurutnya, sengketa SD Cintaasih sudah berlangsung sejak 2022 dan penanganannya kini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kalau Cintaasih itu penanganannya langsung dikuasakan ke JPN. Jadi kami mengikuti proses yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, sengketa lahan SD Segaran 2 saat ini masih memasuki tahap kasasi setelah Pemkab Karawang kalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding.

“Sekarang masih proses kasasi. Putusannya belum keluar. Baru diajukan sekitar bulan empat kemarin,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Karawang Bangun 8 Rumah Lansia, Siapkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Boby menjelaskan, mayoritas sengketa muncul karena adanya pihak yang mengklaim tanah sekolah sebagai milik keluarga atau orang tuanya. Namun, tidak semua klaim berakhir di meja hijau.

Menurut dia, Pemkab Karawang lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan humanis agar persoalan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar.