KARAWANG – Terduga pelaku penghinaan profesi jurnalis, Momo Dhio Alief kini diamankan pihak kepolisian, Rabu (29/9). Saat digelar jumpa pers di Mapolres Karawang, terkuak terduga pelaku rupanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pekerjaannnya (M) ASN,” ungkap Kasatreskrim AKP Oliestha Wijaksana.
Namun Kasatreskrim enggan merinci lebih lanjut di mana instansi M bertugas.
Upaya selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli dalam menangani kasus ini. “Kita akan panggil ahli bahasa, ahli pidana dan ITE,” ujarnya.
Baca juga: Seruan Aksi Jurnalis di Karawang: Penjarakan Momo Dhio Alief
Jika terbukti bersalah, terlapor Dhio Alief terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, di depan para pewarta, Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang dinilai menghina profesi jurnalis.
“Saya Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada semua teman-teman wartawan,” singkatnya.
Saat dikonfrontir lebih lanjut ihwal kebenaran statusnya sebagai ASN, ia berkilah dan mengaku wirausahawan. “Saya tidak bekerja, saya seorang wirausaha,” tutupnya. (kii)









