PURWAKARTA-Mapolres Kabupaten Purwakarta kembali memanggil RF mantan anggota DPRD Purwakarta sekaligus pengusaha beberapa Dapur SPPG diwilayah Purwakarta yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Elthon Brameista dari Fraksi Nasdem.
Namun kali ini RF hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Jaenudin yang mendatangi unit Reskrim Polres Purwakarta Senin (8/6).
“Penyidik hanya meminta bukti transaksi dari terlapor, sesuai dengan pelaporan yang dilakukan oleh Elthon,” jelas Jaenudin Senin (8/6).
“Kami sudah serahkan diantaranya rekening koran, pembelian barang-barang, namun untuk lokasi tempat usahanya belum diserahkan,” ucapnya.
RF sendiri dilaporkan oleh Elthon Brameista sejak 11 Mei 2026 lalu di Mapolres Purwakarta, buntut dari dugaan penipuan investasi usaha gaple sejak tahun 2024 lalu dengan total investasi Rp.110 Juta berikut kesepakatan pembagian keuntungan dari penjualan gaple untuk ternak sapi, namun diduga usaha tersebut tidak pernah ada sehingga usaha tidak berjalan.
Walau Elthon berusaha untuk meminta pengembalian uang investasi namun RF hanya menjanjikan dan tidak pernah menepati, akibatnya Elthon menempuh jalur hukum dengan melaporkan RF atas dugaan penipuan, RF sendiri dikenakan Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan oleh penyidik.(trg)









