Beranda Headline Ngaku Dukun, Pria di Bandung Cabuli Tiga Korban dengan Modus Pengobatan

Ngaku Dukun, Pria di Bandung Cabuli Tiga Korban dengan Modus Pengobatan

Dalam keterangannya, tersangka B mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual apa pun. Ia hanya seorang terapis panggilan yang telah menjalani profesi tersebut selama sembilan tahun.

“Saya sudah 9 tahun mijit. Enggak buka praktik, jadi saya hanya panggilan,” kata tersangka.

B juga mengakui bahwa ia sengaja berpura-pura memiliki kekuatan supranatural untuk mengelabui korban dan memuaskan hasratnya.

Baca juga: Dewan Dian Tampung 80 Aspirasi Warga Karawang Barat, Ini yang Jadi Prioritas

“Iya, saya hanya pura-pura (memiliki ilmu spiritual). Saya tukang terapi, enggak punya kekuatan supranatural,” ujarnya.

Meski mengaku menyesal, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)