Dalam keterangannya, tersangka B mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual apa pun. Ia hanya seorang terapis panggilan yang telah menjalani profesi tersebut selama sembilan tahun.
“Saya sudah 9 tahun mijit. Enggak buka praktik, jadi saya hanya panggilan,” kata tersangka.
B juga mengakui bahwa ia sengaja berpura-pura memiliki kekuatan supranatural untuk mengelabui korban dan memuaskan hasratnya.
Baca juga: Dewan Dian Tampung 80 Aspirasi Warga Karawang Barat, Ini yang Jadi Prioritas
“Iya, saya hanya pura-pura (memiliki ilmu spiritual). Saya tukang terapi, enggak punya kekuatan supranatural,” ujarnya.
Meski mengaku menyesal, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







