
KARAWANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang akan melaporkan konten kreator Ronald Sinaga atau Bro Ron ke Polres Karawang.
Pelaporan itu dilakukan atas dasar dugaan ujaran kebencian terhadap maruah profesi guru.
Kuasa hukum PGRI Karawang, Eigen Justisi, menyebut pihaknya akan mengadukan Bro Ron ke kepolisian dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil setelah PGRI Karawang melakukan rapat konsolidasi bersama seluruh jajarannya pada Kamis (13/2).
Baca juga: Praktisi Hukum Kecam Sikap Bro Ron Bongkar Pungli PIP di Karawang: Bagus, tapi Tak Beradab..
“Selain itu kami pun akan melalukan aksi unjuk rasa besar besaran di depan kantor Pemda Karawang dalam waktu dekat ini, agar Bro Ron segera mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Eigen.
“Janganlah maruah guru itu direndahkan bahkan diinjak injak oleh seorang content creator karena guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa,” tegasnya.
Baca juga: BPBD Jabar: Waspada Tanah Longsor di 11 Kabupaten, Evakuasi Mandiri Jika Terdengar Gemuruh
Eigen menambahkan, pada prinsipnya PGRI Karawang tidak menghalang halangi jika ada pihak yang akan menginvestigasi adanya dugaan penyimpangan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Jika ada temuan penyimpangan dan memiliki bukti bukti yang kuat, silahkan laporkan saja oknum guru yang di duga terlibat penyimpangan dana PIP ke aparat penegak hukum, jadi disini kami mengutuk kelakuan content kreator tersebut yang bersikap arogan dengan berkata kasar dan menghina guru,” tandasnya. (*)