TVBERITA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yang bervariasi di setiap kabupaten dan kota sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Karawang dan seluruh wilayah Jawa Barat:
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000
- Kabupaten Bogor: Rp47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) atau Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, BMKG Ingatkan Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem
Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah. Untuk pembayaran dalam bentuk beras, jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Disarankan untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi setempat atau secara online melalui platform yang terpercaya.
Baca juga: Pemkab Karawang Sebut Data Aset Sudah 90 Persen, Mahasiswa Bantah: Banyak yang Bermasalah
Untuk wilayah Kabupaten Karawang dan wilayah lain di Jawa Barat pastikan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan di wilayah Anda, guna memenuhi kewajiban dan membantu mereka yang membutuhkan. (*)