Beranda Headline PT PLN di Somasi, Besok Komisi II Jadwalkan Pemanggilan

PT PLN di Somasi, Besok Komisi II Jadwalkan Pemanggilan

PURWAKARTA-Kisruh dugaan menaik kan daya listrik konsumen PT PLN yang dilakukan sepihak oleh pihak PT PLN tanpa pengajuan dari pihak konsumen yang mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen berujung somasi oleh kuasa hukum dari konsumen PT PLN.

Maya Budi Sari dengan Nomor Pelanggan 534440178988 yang berdomisili di Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta yang mengadukan permasalahan ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya Ben & Partners.

Asep Yadi Rudiana SH dari kantor hukum Ben & Partners yang ditunjuk sebagai kuasa hukum saat dihubungi mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak PT.PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Purwakarta ULP Purwakarta Kota.

“Somasi sudah kami layangkan kepada pihak PT PLN, dan besok Selasa (12/11) Komisi II DPRD juga akan memanggil PT PLN,”jelas Asep Yadi Rudiana Senin (11/11).

“Jelas ini merugikan pelanggan, daya listrik dinaikan sepihak oleh PT PLN, tanpa ada pengajuan permintaan menaikkan daya listrik,”ujarnya.

“Dari keterangan klien kami yang merupakan pelanggan, kenaikan daya itu dengan proses yang tiba-tiba, diawali dengan kedatangan petugas dari PT PLN dengan penjelasan yang juga tidak sesuai dengan aturan yang ada,”ungkapnya.

“Kenaikan daya itu juga diketahui pada saat pelanggan akan membayar tagihan listrik, daya sudah berubah tanpa ada pengajuan,”tegasnya.

“Banyak kejanggalan, makanya kami melayangkan somasi, dan kita akan dengarkan nanti penjelasan pihak PT PLN,”pungkasnya.

Manager ULP PT PLN Purwakarta Rais Jusika saat dihubungi terkait somasi yang telah dilayangkan mengatakan sudah bertemu dengan pelanggan.

“Sudah diterima PLN Pak, dan PLN sudah langsung bertemu dengan pelanggannya, Alhamdulillah sudah selesai.(trg)