PURWAKARTA-Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah disahkan.
Namun diduga sejumlah permasalahan terkait pengelolaan retribusi sampah ini diduga masih menjadi bola liar, terlebih Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sendiri belum bisa menerangkan secara utuh terkait pemasukan retribusi yang didapat dari pungutan harian dan bulanan.
“Target Retribusi sampah Rp. 4,7 Miliar tahun 2024 ini, mencakup sampah, tinja dan laboratorium,”jelas Kiki Harkat Bagian Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Kamis (19/12).
“Tahun 2023 Rp.4,3 Miliar target DLH, dan 90 persen tercapai,”ucapnya.
“Dari retribusi sampah mencapai Rp.350-400 Juta sebulan, dengan petugas sekitar 20 orang dan rata-rata perhari mencapai Rp.10 Juta, dan kita langsung setorkan ke Kasda,”ujarnya.
Namun Kiki sendiri belum bisa menerangkan terkait margin error dan jumlah titik penagihan harian yang dengan nilai Rp.4.000 per toko/kios/los/pelataran di pasar sesuai Perda.
“Datanya bisa ditanya kan ke DKUPP pak, kami tidak memiliki data tersebut,”pungkasnya.(trg)