Beranda Headline Banyak Developer Belum Serahkan Fasos Fasum, Pemkab Karawang Gandeng APH

Banyak Developer Belum Serahkan Fasos Fasum, Pemkab Karawang Gandeng APH

Developer fasos fasum
Ilustrasi perumahan. (Istimewa)

KARAWANG – Dari 300 developer atau pengembang perumahan yang ada di Karawang, sebagian besar masih belum menyerahkan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas sosial (Fasum) kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan Fasos Fasum penting untuk pemerataan program pembangunan di Karawang.

“Di Kabupaten Karawang ada sekitar 300 pengembang perumahan, dan sebagian dari jumlah itu belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, Jumat (18/11/2022).

Sejauh ini Dinas PRKP masih melakukan pendataan mana developer yang sudah menyerahkan fasos fasum maupun yang belum.

Baca juga: 53 Pengembang di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum, Siap-siap Izinnya Disetop

Setelah datanya final, pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindaklanjuti adanya pengembang nakal yang hengkang sebelum memenuhi kewajibannya menyerahkan fasos fasum.

“Ada beberapa pengembang yang sudah hengkang, tidak jelas tapak jejaknya, dan itu berdampak terhadap masyarakat yang berkepentingan kepada mereka. Untuk itu kami sudah bekerjasama dengan APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, jika pengembang tidak dapat ditemui, kami akan buat berita acara,” katanya.

Prosedur penyerahan fasos fasum

Anyang menjelaskan prosedur penyerahan fasos fasum yang diajukan pengembang kepada Pemkab Karawang.

Setelah pengembang menyerahkan fasos fasum, secara teknis akan cek ke lapangan. Sebab, fasos fasum diserahkan harus dalam kondisi sempurna, sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam siteplane.

Baca juga: Warga Grahayana Sesalkan Kasus Penggunaan Fasos Fasum Berujung ke Jalur Hukum

“Tidak sampai di situ, kesesuaian peta bidang juga akan kita lihat, mungkin ini berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika semua sudah sesuai prosedur, data kami serahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Untuk itu, Anyang menekankan kepada para pengembang yang sudah memenuhi syarat dan sesuai prosedur, agar segera menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkab Karawang.

Dia menegaskan proses penyerahannya akan dibantu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ketika fasos fasum sudah selesai agar segera diserahkan kepada Pemkab Karawang. Kami akan membantu berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jangan merasa takut karena kami akan membantu semaksimal mungkin,” tandasnya. (kii)