Beranda News BK DPRD Tak Paham Tugas dan Wewenang, Benarkah?

BK DPRD Tak Paham Tugas dan Wewenang, Benarkah?

PURWAKARTA-BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Purwakarta yang menangani kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta YN dari Fraksi PDIP beberapa waktu lalu dipastikan tidak paham tugas dan wewenang dari BK sendiri.

Pasalnya, Wakil Ketua BK DPRD Asep Nuryani yang menangani kasus tersebut hanya menerima keterangan dari YN bahwa YN tidak terbukti menggunakan Narkoba, tanpa melakukan investigasi dan mencari keterangan dari pihak lain sesuai dengan tugas dan wewenang BK Pasal 86 point 2 Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

“Saya hanya menerima keterangan dari YN saja dari BNN bahwa dirinya negatif menggunakan Narkoba,”jelas Wakil Ketua BK DPRD Asep Nuryani dari Fraksi PKS saat ditemui Selasa (8/11).

“Tidak ada yang katanya BK main mata dengan YN, karena kami hanya menerima keterangan dari YN, dengan dokumen dari BNN,”tegasnya.

“Kalau pun ada aturan yang dituangkan di tugas dan wewenang BK DPRD saya tidak membacanya, maklum saya kan baru,”ujarnya.

“Tetapi kami pernah meminta rekomendasi dari Ketua DPRD untuk melakukan investigasi tapi tidak diberikan oleh Ketua DPRD, dan pada akhirnya masalah tersebut selesai karena rekomendasi ke Partai sudah kami berikan, silahkan saja tanya ke Ketua DPRD dan Partai,”ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Ahmada Sanusi saat dihubungi terkait tidak memberikan rekomendasi kepada BK untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang belum memberikan keterangan apapun. (trg)