Beranda Headline Cemburu Mau Kawin Lagi, Istri di Cikarang Nekat Potong ‘Burung’ Suami

Cemburu Mau Kawin Lagi, Istri di Cikarang Nekat Potong ‘Burung’ Suami

Istri potong 'burung' suami di Cikarang.
Ilustrasi istri potong kelamin suami di Cikarang. (Istimewa)

BEKASI- Diduga lantaran cemburu buta, seorang istri nekat memotong alat kelamin atau ‘burung’ suami sendiri E (46) di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sabtu (10/9/2022).

Sang istri YN (42) diduga cemburu karena kelakuan suami yang telah berselingkuh dan diduga akan menikah lagi hingga pelaku gelap mata nekat. YN nekat melukai alat kelamin suami sirihnya yang sudah yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar di Cikarang itu.

Diketahui, YN dan E berstatus pasangan sirih dan sudah hidup bersama selama tujuh tahun.

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim menjelaskan bermula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba korban merasa ada tarikan celana warna pink yang digunakan korban pada saat itu.

“Korban (suami) pada saat itu melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri,” ujar Mustakim seperti dilansir dari guecikarang.co.id

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Pemakaman Kutawaluya, Begini Penjelasan Polisi

Sementara, korban yang sambil meringis kesakitan berlari ke jalan raya meminta pertolongan hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan.

“Terduga pelaku melukai korban lantaran cemburu buta, karena curiga korban akan menikah kembali, sebelumnya pelaku sempat melihat handphone korban dan mengetahui ada hubungan dengan wanita lain,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan kemaluan korban dan personil Kepolisian yang mendatangi TKP langsung melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-21, Partai Demokrat Karawang Gelar Berbagai Acara, Ini Rangkaiannya

Sementara Pelaku YN diketahui sebelumya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dan personel Polsek Cikarang Utara Menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah gunting.

Kasus penganiayaan langsung ditangani oleh pihak Kepolisian, terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara.