KARAWANG – Dalam sepekan terakhir, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 3 kasus tersebut, sebanyak 3 tersangka pengedar termasuk bandar narkoba berhasil dibekuk kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, terungkapnya jaringan kasus narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12).
Baca juga: Nyari Sabu di Semak-semak, Kurir Narkoba Asal Indramayu Ditangkap Polisi di Karawang
Adapun total barang bukti yang disita yakni 15,67 gram sabu-sabu, 3.880 butir obat keras, empat unit handphone dan uang Rp 704 ribu.
“Jadi dari tiga pengungkapan, tersangka yang kami amankan 3 orang,” katanya.
Kasus pertama yang diungkap di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari RT/RW 005/003, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes, Karawang.
“Kita ringkus tersangka berinisial IA alias Santung. Dari tangan IA kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit HP Oppo berwarna pink,” tutur Arif.
Setelah itu, Polres Karawang bergerak menangkap 1 tersangka lain yakni AM. Ia ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Dari penangkapan AM, didapat 2.590 butir pil tramadol, 1 unit HP dan uang tunai Rp 54 ribu.
“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap yaitu DS di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT/RW 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 unit timbangan dan 1 HP,” ungkap dia.
Baca juga: Banjir Terus Meninggi, Polres Karawang Evakuasi Warga untuk Mengungsi
Jaringan lintas kota
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mendapati barang haram itu dari bandar di luar Karawang.
“Untuk OKT rata-rata Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta per gram untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta,” jelas Arief.
Para tersangka berprofesi sebagai karyawan. Sasaran peredaran mereka ialah sesama rekan kerja maupun tetangga di tempat tinggal mereka masing-masing.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka IA dan DS atau pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (rls/red)