Beranda Headline Waspada! Ini Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

Waspada! Ini Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

Waspada mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah. (Istimewa)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengajak masyarakat waspada modus mafia tanah dalam beraksi.

Pasalnya, ketidaktahuan masyarakat terkait gelagat mafia tanah kerap menjadi pintu masuk munculnya kejahatan pertanahan.

Hadi Tjahjanto meminta waspada mafia tanah. Ia juga mengungkap ciri-ciri tanah warga yang menjadi incaran mafia.

Pertama, mafia tanah cenderung mengincar daerah yang memiliki harga jual tanah menjanjikan atau tinggi.

Baca juga: Dituding Persekusi Direktur LBH Cakra, BPN Karawang Sebut Hanya Salah Paham

“Para oknum mafia tanah ini biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi,” jelasnya mengutip dari Kompascom, Minggu (11/12).

Kemudian, mafia tanah kerap mengincar tanah yang bersengketa dan tanah yang belum didaftarkan, alias tak bersertifikat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar bisa mencegah peluang timbulnya kejahatan pertanahan dan modus-modus mafia tanah pada kemudian hari.

Bahkan kalau perlu dibentuk dasar hukum yang dapat mendukung percepatan penyelesaian permasalahan tanah, sehingga dapat menjadi pembelajaran serta landasan bersama untuk ke depannya.

Lima oknum mafia tanah

Lanjut Hadi, terdapat 5 oknum mafia tanah, meliputi oknum pegawai BPN, oknum pengacara, oknum camat, oknum notaris/PPAT, dan oknum kepala desa.

Baca juga: Soal Dugaan Serobot Lahan, Pengembang Kartika Residence Bakal Digugat Rp5 Miliar

Berbagai cara dilakukan seperti hilangnya warkah tanah, pemalsuan dokumen alas hak, rekayasa perkara di pengadilan dan sebagainya.

“Kelima oknum tersebut tidak akan berhasil tujuannya tanpa adanya bantuan dari mafia peradilan yaitu oknum polisi, oknum jaksa, serta oknum hakim,” imbuh Hadi.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN juga sudah bekerja sama dan membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.

Kementerian ATR/BPN turut membuat Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan di tingkat Kementerian serta Kantor Wilayah. (red)