Beranda News Dana Desa Tak Dipublish, Kepala Desa Bungkam

Dana Desa Tak Dipublish, Kepala Desa Bungkam

PURWAKARTA-Penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Wanayasa tidak di publish dengan bentuk baligho informasi yang harus dilakukan oleh Desa.

Terkait hak masyarakat desa tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), diantaranya masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berapa anggaran dana desa yang diterima oleh Desa Taringgul Tonggoh dan kemana saja penggunaannya hingga saat belum diketahui, bahkan Kepala Desa Taringgul Tonggoh Eep Saepul Malik tidak bisa dihubungi dan menurut informasi yang diterima dari staf desa Eep sedang melakukan kegiatan Jumsih. (trg)