Beranda News Desa Neglasari Diduga Terima Pungli dan Gratifikasi, APH Tak Bergeming

Desa Neglasari Diduga Terima Pungli dan Gratifikasi, APH Tak Bergeming

PURWAKARTA-Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Desa Neglasari yang diterima dari dua perusahaan ayam, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta tak bergeming.

Kedua APH Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Purwakarta belum mengambil langkah apapun terkait dugaan Pungli dan Gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Desa Neglasari Asep Saepudin

Bahkan sebelumnya Kepala Desa Neglasari Asep Saepudin sempat di undang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta untuk dilakukan wawancara, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Dugaan Pungli dan Gratifikasi yang diterima oleh Desa Neglasari melalui Kepala Desanya karena tidak didasari oleh Perdes yang seharusnya dijadikan payung hukum untuk melakukan pungutan yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan nilai retribusi untuk kebutuhan desa.

Hal ini diperparah dari kedua perusahaan ayam PT Java Comfeed Indonesia Tbk dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm kerap memberikan sejumlah uang untuk kepentingan desa dengan nilai Rp. 5 Juta dari masing-masing perusahaan, ditambah lagi dari usaha kotoran hewan Desa Neglasari melalui Kepala Desanya menerima sejumlah uang dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah tanpa menggunakan tanda terima.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta sendiri belum bisa diminta keterangannya Selasa (5/9) terkait kelanjutan dugaan Pungli dan Gratifikasi yang sebelumnya Kepala Desa Neglasari Asep Saepudin sempat diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk diminta keterangannya. (trg)