Beranda Ekonomi DPMPTSP Karawang Tawarkan ‘Karpet Merah’ Bagi Pengusaha yang Alami Masalah Perizinan

DPMPTSP Karawang Tawarkan ‘Karpet Merah’ Bagi Pengusaha yang Alami Masalah Perizinan

Masalah perizinan pengusaha di karawang
DPMPTSP) Kabupaten Karawang terus berinovasi dengan menyiapkan layanan Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon Izin, atau fasilitasi mediasi masalah yang dihadapi pengusaha dalam berinvestasi.

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terus berinovasi dengan menyiapkan layanan Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon Izin, atau fasilitasi mediasi masalah yang dihadapi pengusaha dalam berinvestasi.

Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buchori mengatakan, dalam menjalankan usaha, pengusaha tidak luput dari beberapa masalah, mulai dari perizinan, pelayanan administrasi, pertanahan, dan permasalahan terkait kegiatan berinvestasi lainnya.

“Kami memfasilitasi para pelaku usaha yang memiliki permasalahan. Hal itu untuk kemudahan pelayanan perizinan bagi para investor,” ujar Asep, Kamis, 2 November 2023 di Karawang.

Dijelaskan, inovasi layanan tersebut dikembangkan sebagai bagian dari pelayanan prima instansinya, dan memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha, mendorong tumbuhnya investasi di Karawang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi.

“Dari lima perusahaan yang masuk, dua sudah diselesaikan. Tinggal tiga lagi sudah kita rekomendasikan ke OPD teknis terkait agar dipercepat prosesnya,” katanya.

Dikatakan, mekanisme dari pelayanan ini yaitu pemohon mengajukan permohonan fasilitasi terkait permasalahan atau hambatan dalam mengurus izin atau kendala regulasi, atau permohonan fasilitasi insentif dan kemudahan penanaman modal yang diinginkan.

“Setelah itu kami berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Tim melakukan pendampingan dalam menjalankan solusi yang sudah dirumuskan dengan OPD teknis,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan layanan ini adalah memberikan fasilitasi dan mediasi pada pemohon atau investor yang sedang mengalami kendala teknis ataupun regulasi dalam menempuh proses perizinannya.

“Manfaatnya pelaku usaha akan mendapatkan solusi atas permasalahan perizinan dan mendapatkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” katanya. (*)