Beranda Ekonomi Pajak Hiburan Naik Minimal 40 Persen, Menparekraf Sandiaga Uno: Tidak Akan Mematikan

Pajak Hiburan Naik Minimal 40 Persen, Menparekraf Sandiaga Uno: Tidak Akan Mematikan

Pajak hiburan minimal 40 persen
Menparekraf Sandiaga Uno mengklaim penetapan pajak hiburan minimal 40 persen tidak akan mematikan industri pariwisata. (Foto: ist)

JAKARTA – Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan naik minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen ramai disorot publik. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin kenaikan pajak tersebut tidak akan mematikan industri pariwisata.

Sandi menyebut pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata.

“Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata),” ucap Sandi dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno yang terlaksana secara daring seperti dikutip dari detikcom pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca juga: Tunggakan Pajak Perusahaan Tembus Rp 179 M, Bapenda Karawang Gandeng Kejaksaan

Sandi lantas meminta agar pelaku usaha jangan khawatir, ia menjelaskan pemerintah pasti akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Lagipula, ia menjelaskan bahwa industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya di Bali.

“Kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2024) dan yang paling berminat itu di sektor akomodasi,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih besar, jumlahnya berkisar di angka US$ 100 juta atau Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.571) sampai US$ 200 juta atau Rp 3,1 triliun per investasi.

Baca juga: Berapa Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Karawang? Ini Penjelasan BKPSDM

Hingga saat ini, Sandi menuturkan bahwa pemerintah pun sedang menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, keduanya adalah KEK Kura-Kura dan KEK Sanur. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan.

“Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” tegasnya.

Sebelumnya, PBJT kini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.