
“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Komentari soal Debat Capres 2024, Jokowi: Tidak Mengedukasi
PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
“Itu pemerintah daerah (yang mengatur),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, ditemui di kantor pusat DJP, Senin (8/1/2024).
Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas dia. (*)











