Beranda Ekonomi UMK Karawang Jadi yang Tertinggi, Bupati Cellica Harap Serapan Tenaga Kerja Tak...

UMK Karawang Jadi yang Tertinggi, Bupati Cellica Harap Serapan Tenaga Kerja Tak Menurun

Umk karawang Bupati
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (Foto/ist)

KARAWANG – Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di Karawang ditetapkan sebesar Rp 5.176.178,07 atau naik di kisaran 7 persen dibanding tahun ini.

Penetapan itu melambungkan UMK Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, bahkan secara nasional.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyambut baik keputusan tersebut. Ia harapkan, tingginya UMK bisa beriringan dengan serapan tenaga kerja yang meningkat, alias tak menurun.

“Alhamdulillah Karawang ditetapkan menjadi daerah dengan UMK Tertinggi secara nasional,” ungkap Bupati Cellica dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jabar, Karawang Jadi yang Tertinggi Rp 5,17 Juta

“Kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja, di mana Karawang ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 sampai saat ini dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi,” lanjutnya.

Pemkab Karawang, kata Cellica, berencana melakukan MoU dengan industri kecil menengah dan UMKM untuk mesuplai kebutuhan industri besar, agar ada serapan kerja dari berbagai bidang industri.

“Selain itu, kami juga terus memaksimalkan lowongan kerja yang bisa diakses secara online dengan aplikasi loker online, dengan harapan memangkas oknum-oknum calo,” ujar Cellica.