PURWAKARTA-Oknum Kepala Desa ESM yang diduga menerima gadai kendaraan yang digadaikan oleh salah satu warga Desa Taringgul Tonggoh Saefullah beberapa bulan lalu dan belakangan menjadi masalah karena kendaraan tersebut ternyata menunggak selama tiga bulan.
Menurut keterangan Saefullah sebelumnya gadai kendaraan roda empat No Pol T 8369 AP Grandmax warna hitam tersebut sebesar Rp. 37 Juta yang dilakukan antara dirinya dengan oknum Kades ESM sekitar dua bulan lalu, namun belakangan pihak leasing ACC menagih kepada Saefullah dan unit kendaraan tersebut telah berpindah tangan kepada ESM.
“Mobil sudah diserahkan,”tegas ESM saat diminta keterangan Selasa (22/11).
“Tinggal datangi aja ke rumah nasabah saudara Saefullah, mau hari ini mau kapan juga terserah,”ujar ESM.
“Jangan buat berita mengada-ada ya seperti berita kemarin,”ucapnya.
Sementara keterangan dari pihak perusahaan Leasing ACC sendiri mengatakan pihaknya hingga hari ini belum menerima apapun, baik itu pembayaran kredit maupun unit kendaraan.
“Menurut keterangan dari Saefullah mobil digadai kepada ESM, kami pun sempat mengklarifikasi kepada ESM bersama Saefullah dan memang benar ada transaksi,”ungkap Martha perwakilan dari pihak perusahaan leasing ACC.
“Hingga hari ini kami masih menunggu dari pihak nasabah, apakah akan melakukan pembayaran kredit atau unit kendaraan diserahkan,”jelasnya.
“Kalau tidak ada penyelesaian baik dari pihak-pihak terkait, perusahaan akan membuat laporan,”pungkasnya. (trg)