KARAWANG – Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menilai Edi dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu- sabu.
“Menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi putusan majelis hakim dikutip dari website PN Karawang, Minggu (19/3).
Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Kasat Narkoba Terjerat Kasus Narkotika, Polres Karawang Tes Urine Seluruh Personel
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.