Beranda Hukum Kejati DKI Tawarkan Damai soal Kasus Penganiayaan David, Keputusan Ada di Keluarga...

Kejati DKI Tawarkan Damai soal Kasus Penganiayaan David, Keputusan Ada di Keluarga Korban

Kejati DKI kasus david
Rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani mengatakan penawaran itu akan dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Proses RJ (restorative justice) kalau di tahap penyidikan inikan masih di kewenangannya polisi. Mungkin sudah terjadi penawaran atau pengusulan, tapi mungkin korban tidak menginginkan itu,” kata Reda di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.

“Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi RJ (restorative justice),” imbuh dia melansir CNNIndonesia.com.

Baca juga: Karawang Darurat Jalan Rusak, Jaksa Diminta Jangan Cuek

Ia mengatakan restorative justice bisa diterapkan jika pihak korban dan tersangka ingin kasus itu diselesaikan secara damai dan proses hukum tidak dilanjutkan.

Reda menyebut jika memang keluarga korban tidak ingin, restorative justice tak akan bisa diterapkan.

“Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.

Baca juga: PPATK Didesak Bongkar Transaksi Mencurigakan Pegawai Pajak

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)