JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan hal tersebut. Gugatan dilayangkan karena kliennya tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata Aziz belum lama ini.
Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang Mulai Didata
Menanggapi itu, pemerhati pemasyarakatan, Mashudi menilai jika subjek gugatan yang dilayangkan pihak HRS keliru. Mengingat pemberian izin ke luar negeri bagi narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat bukan lah kewenangan Kepala Bapas.
Kemudian, objek gugatan yang disebut menghambat atau menghalangi hak klien dalam menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama juga menurutnya tidak tepat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) pemasyarakatan lama, yaitu UU No. 12 tahun 1995, maupun UU pemasyarakatan yang baru UU No. 22 tahun 2022 tidak lagi mengatur terkait hak menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama bagi klien pemasyarakatan.
“Karena klien pemasyarakatan selama menjalankan pembebasan bersyarat sudah hidup bebas di masyarakat,” ulas Mashudi dikutip dari keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Heboh Terpidana Mati Bisa Lolos dari Eksekusi, Begini Pandangan Pemerhati Pemasyarakatan
“Dalam pasal 15 huruf c UU No. 22 tahun 2022 disebutkan, klien berhak mendapatkan izin ke luar negeri untuk alasan penting bagi klien yang menjalani pembebasan bersyarat. Sedangkan dalam penjelasan pasal 15 huruf c yang dimaksud dengan alasan penting itu adalah untuk kegiatan ibadah atau pengobatan,” papar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi ini.
Pelarangan bepergian ke luar negeri juga dijelaskan dalam Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Dalam bab VIII, paragraf 1 pasal 125 (1) klien yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas dan cuti bersyarat dilarang bepergian keluar negeri, kecuali mendapatkan Ijin Menteri,” urai Mashudi.
“Atas dasar uraian tersebut, maka kita tunggu dan ikuti bagaimana proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sebagai pemerhati boleh berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat sudah sesuai aturan dan on the track,” tutupnya. (*)