Beranda Hukum Polres Karawang Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Pemandu Lagu

Polres Karawang Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Pemandu Lagu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Polres Karawang mengungkap kasus prostitusi yang menjajakan perempuan ‘bahenol’ dengan tarif jutaan rupiah di tempat karaoke di salah satu hotel di Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan dan mengamankan tersangka NU (29), mucikari pekerja seks komersial (PSK). Selain ‘Mamih’ NU, polisi juga mengamankan AR (27), kasir tempat karaoke di salah satu hotel tersebut yang membantu bisnis esek esek Mamih NU. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk menawarkan PSK dengan berbagai paket dari Gold, Platinum sampai dengan Diamond.

AKP Bimantoro, Kasat Reskrim Polres Karawang mengatakan, terbongkar kasus prostitusi bermodus pemandu lagu berkat adanya Laporan Informasi dari masyarakat. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Modus tersangka dengan menjadi kordinator pemandu lagu. Lalu menawarkan kepada pengunjung tempat karaoke melalui Whatshapp dengan berbagai tingkatan (paket),”katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/03).

Ditambahkan, pihak kepolisian lalu melakukan penggerebakan pada tanggal 6 Maret 2020. Selain mengamankan Mamih NU dan kasir AR yang membantu memesankan kamar, polisi mengamankan 10 pemandu lagu yang diduga sebagai PSK.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan,”pungkasnya. (kb1)