Beranda Headline Jemaah Haji RI Meninggal di Tanah Suci Capai 304 Orang, Ini 4...

Jemaah Haji RI Meninggal di Tanah Suci Capai 304 Orang, Ini 4 Hak yang Didapat

Jemaah haji meninggal di tanah suci
Foto/istimewa.

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencatat, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 304 orang. Seperti diketahui, fase puncak ibadah hajidi Arafah – Muzdalifah – Mina (Armina) telah selesai hingga hari ke-40 operasional haji 1444 H atau Minggu (2/7/2023).

“Per hari ini 304 (jemaah haji meninggal di Tanah Suci, dan tentu kita berharap angka ini tidak bertambah,” ujar Yaqut usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelayanan Haji Pasca-Armina di Makkah, Minggu malam.

Karena itu, Menag berharap jemaah haji Indonesia terutama yang masa tinggalnya di Tanah Suci masih lama untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatannya. Dia mengimbau jemaah haji tidak memforsir atau memaksakan diri melaksanakan ibadah sunah. Terlebih rangkaian rukun haji telah selesai dilaksanakan.

“Kita ini beragama tujuannya untuk mencapai ridho Allah. Ridho Allah itu kita bisa dapatkan kalau kita memiliki keikhlasan dan tidak memaksakan. Agama itu kalau kata orang Jawa sakdermo, secukupnya, tidak boleh berlebihan karena Allah tidak suka yang berlebihan,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Sering Dilakukan Anak TK, Ternyata Ini 5 Manfaat Ajarkan Manasik Haji bagi Anak-anak

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat jumlah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci sudah mencapai 311 orang. Hal ini berdasarkan data terbaru Siskohat per Minggu (2/7/2023) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia gelombang satu akan mulai dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air mulai 4 Juli mendatang. Mereka akan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Pemulangan jemaah haji gelombang satu ini akan berlangsung hingga 18 Juli 2023 mendatang. Mereka akan tinggal beberapa hari di Kota Makkah sambil menunggu jadwal pemulangan ke Indonesia.

Sementara jemaah haji gelombang dua akan diberangkatkan secara bertahap ke Madinah mulai tanggal 10 hingga 24 Juli 2023. Mereka akan tinggal di Madinah selama 8 hingga 9 hari untuk melaksanakan ibadah arbain di Masjid Nabawi dan berziarah ke Makam Rasulullah SAW serta tempat-tempat bersejarah lainnya.

Jemaah haji gelombang dua ini baru akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia melalui Bandara Internasional Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah pada 19 Juli – 2 Agustus 2023.

Baca juga: 12 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia, Tiga dari Bekasi Dimakamkan di Tanah Suci

Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, menyatakan seluruh anggota jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman hingga asuransi yang bakal diberikan kepada ahli warisnya.

“Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergatung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi,” ujar Subhan kepada tim Media Center Haji (MCH) di Jeddah.

Ada empat hak anggota jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci, antara lain:

1. Pemulasaraan Jenazah

Jenazah jemaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan jenazah yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis. Pengurusan jenazah di Tanah Suci dilakukan sepenuhnya oleh markaz atas sepengetahuan PPIH Arab Saudi.

Markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi seluruh jemaah haji, termasuk asal Indonesia.

2. Badal Haji

Jemaah haji Indonesia yang wafat juga akan mendapatkan haknya untuk dibadalhajikan secara gratis. Program badal haji secara gratis ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada jemaahnya.

Ada tiga kriteria jemaah yang mendapat hak badal haji dari pemerintah, yakni jemaah yang meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci, jemaah meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf, dan jamaah sakit parah atau mengalami gangguan jiwa yang tidak bisa disafariwukufkan.

Selain gratis, layanan badal haji ini juga menyediakan sertifikat untuk jemaah yang dibadalkan.

Baca juga: Kemenag Minta Maaf Buntut Jemaah Haji Kloter Empat Kelaparan

3. Asuransi Jiwa

Pemerintah tahun ini memberikan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan kepada seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun jemaah yang wafat baik di tanah suci maupun di embarkasi atau dalam perjalanan berhaji akan mendapatkan asuransi jiwa yang bakal diberikan kepada ahli warisnya.

Besaran asuransi jiwa yang diberikan adalah senilai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan jemaah. Bagi jemaah haji yang wafat di atas pesawat juga akan mendapatkan santunan extra cover dari maskapai sebesar Rp125 juta.

Nantinya, perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama ini akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” kata Subhan Cholid.

4. Pengembalian Barang Almarhum

Keluarga jemaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang bawaan almarhum di Tanah Suci. PPIH Arab Saudi akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.

“Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah,” kata Subhan Cholid. (*)