“Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut disalah satu makam,” katanya.
Pelaku pun kemudian membawa uang korban senilai Rp10 juta yang tadinya akan digandakan melalui prosesi ritual mereka.
“Motifnya ada ekonomi juga, ” katanya.
Pelaku dijerat pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 340 dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman pidananya maksimal seumur hidup,” tandasnya.