JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perumahan Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) di Subang dan Karawang pada tahun 2019-2020.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu berinisial TN, AS, dan Y.
Tersangka TN diketahui merupakan seorang notaris dari Karawang. Sedangkan AS adalah pihak swasta, dan Y merupakan seorang purnawirawan TNI.
Melalui surat bernomor PR – 1375/136/K.3/11/2023, Kejagung menyebut sudah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara itu, di antaranya AR, mantan Pj Kades Mekarjaya, Karawang, HS, mantan Kepala BPN Karawang, lalu YM, Kabid Tata Ruang PUPR.
“Kemudian, YM, Kasi Tata Ruang PUPR, A, istri tersangka TN, dan AJ pejabat Sekda Karawang yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Karawang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima tvberita.co.id, Sabtu, 25 November 2023.
Disebutkan, keenamnya diperiksa sejak tanggal 20 sampai 24 November 2023. Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dimaksud.